Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap DPO Perkara Cabul di Lampung, Buron 8 Tahun

Tim Tabur Kejati Kepri menangkap buronan perkara cabul di Batam atas nama Martinus Eko Widodo di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

KabarAnambas.com TanjungPinang – tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kepri menangkap terpidana perkara pencabulan di Batam di di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Terpidana atas nama Martinus Eko Widodo itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.

Di Batam, pria kelahiran Lampung, 28 Oktober 1990 itu pernah bekerja sebagai cleaning service Yayasan Charitas Kota Batam di Jalan Kaktus Giwang Nomor 1 A Sukajadi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, Martinus Eko Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan CABUL” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Saat diamankan di rumahnya pada Kampung Karangan Terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Kajati Kepri, Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H dalam keterangan yang diterima media ini.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Kemudiam dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.

Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusam MA tersebut.

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, SH. MH (Ketua Tim), Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH. MH, Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P selaku anggota Tim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutupnya. ( Red )

119

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like