

KabarAnambas.com Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian nota keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (11/11/2024).
Rapat paripurna yang berlokasi di ruang rapat paripurna gedung DPRD Anambas diikuti tiga fraksi di DPRD Anambas.
Selain perwakilan fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, terdapat perwakilan fraksi Perjuangan Nasional Bintan Kebangkitan Sejahtera.
Serta perwakilan fraksi persatuan karya amanat Demokrat.
Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan mengatakan, proses penyusunan APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
Permendagri tersebut menegaskan bahwa persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 106 ayat (3) menegaskan DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat 1, dikenakan sanksi administratif,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini.
Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Ia berharap, proses pembahasan ini hendaknya tetap berpegang pada dasar-dasar hukum yang menjadi acuan dasar hukum yang menjadi acuan dasar.
“Yakni prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 yang telah disepakati,” kata dia.
Setelah Bupati Anambas menyampaikan nota keuangan Ranperda APBD 2025, Ketua DPRD Anambas mengungkap jika tahapan selanjutnya ialah pembicaraan tingkat dua.
Yaitu pembahasan dan pengambilan persetujuan bersama.
Sebelum pembicaraan tingkat kedua kami laksanakan sesuai jadwal yang disusun, DPRD Anambas kembali mengundang untuk hadir bersama-sama kembali di ruang rapat paripurna ini dengan penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD dan jawaban Bupati atas pemandangan umum sekitar pukul 15.30 WIB. ( Red )