Oknum Pegawai BP Batam Tersangka Kasus PMI Ilegal, Sazani: Kami Hormati Proses Hukum

Kondisi Pelabuhan International Batam Centre. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan seorang oknum pegawai BP Batam berinisial Rs sebagai tersangka kasus PMI ilegal. Dua wanita nyaris diberangkatkan menuju Singapura melalui pelabuhan ini. Sumber Foto: bpbatam.go.id

KabarAnambas.com Batam – Seorang oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berstatus tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Selain oknum pegawai BP Batam berinisial Rs (50), anggota Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan seorang warga sipil berinisial M (54) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus PMI ilegal di Batam ini terungkap setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat jika ada dua wanita yang hendak diberangkatkan menuju Singapura dari Pelabuhan International Batam Centre sebagai PMI ilegal.

Upaya memberangkatkan dua wanita calon PMI ilegal di Batam tujuan Singapura berinisial Lf (37) dan Th (24) terjadi pada 31 Oktober 2024.

Mendapat informasi itu, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian bergerak menindaklanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua wanita tersebut di Pelabuhan International Batam Centre.

“Tersangkanya ada 2, yakni M (54) dan RS (50). Satu di antaranya merupakan oknum ASN,” beber Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah melalui Direskrimum Polda Kepri, Kombes Donny Alexander dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (19/11/2024).

Hasil pengembangan sementara, dua tersangka kasus PMI ilegal di Batam ini berperan sebagai pengurus.

Baik tersangka dan korban berikut barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka kasus PMI ilegal di Batam ini dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69.

Atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Di tempat terpisah, BP Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial Rs dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.

Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara Rs,” ujar Sazani dalam keterangan resmi BP Batam, Senin (18/11/2024).

Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya. ( Red )

166

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like