

KabarAnambas.com Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pengambilan persetujuan bersama
antara DPRD dan Kepala Daerah tentang Ranperda APBD Anambas tahun 2025.
Selain unsur pimpinan, rapat paripurna DPRD Anambas pada Senin (25/11) pagi itu dihadiri oleh perwakilan Fraksi Persatuan Pembangunan
Indonesia Raya.
Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera serta perwakilan fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan mengatakan jika rapat paripurna itu merupakan fase terakhir dari tahapan proses penyusunan
Ranperda sebelum dituangkan dalam lembaran daerah.
Politisi PPP itu juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati beserta jajarannya yang telah bersedia hadir memenuhi undangan.
Termasuk rekan-rekan anggota DPRD berikut perwakilan masing-masing komisi.
“Kami selaku pimpinan sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Banggar yang telah
berperan aktif menyelesaikan pembahasan Ranperda ABPD tahun anggaran 2025.
Sementara juru bicara tim banggar DPRD Anambas dalam rapat paripurna itu mengungkap jika struktur Rancangan APBD Kabupaten
Kepulauan Anambas tahun 2025 mengalami perubahan dari nota kesekapakatan KUA dan PPAS APB Kabupaten Kepulauan Anambas tahun
2025 yang sebelumnya telah disepakati.
Total anggaran pendapatan pada ABPD Anambas tahun 2025 sebesar Rp 882.480.955.551.
Total pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 52.676.977.660.
Pendapatan transfer sebesar Rp 829.635.088.115, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13.430.535.000.
“Kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp 168.889.776,” ucapnya.
Adapun total belanja APBD pada APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.040.859.314.973.
Total belanja itu terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 756.005.534.308,59, belanja modal sebesar Rp 138.808.291.227,31.
Belanja tidak terduga sebesar Rp 40.832.174.778 serta belanja transfer sebesar Rp 105.213.314.659.
Perwakilan tiga fraksi di DPRD Anambas pun menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 untuk disahkan.
Tim banggar DPRD Anambas pun menyampaikan harapan masyarakat berkaitan dengan aspirasi yang disampaikan melalui pokok-pokok pikiran yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk dilaksanakan.
Ini penting karena berdasarkan evaluasi, hal tersebut dapat menjaga stabilitas ekonomi kemasyarakatan atau ekonomi makro.
“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat melaksnakan dengan baik sesuai yang menjadi harapan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Ranperda APBD Anambas tahun anggaran 2025 pun disepakati sebesar Rp 1.040.859.314.973,00.
Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Anambas yang menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya Ranperda APBD Anambas tahun anggaran 2025 sesuai jadwal.
Kesepakatan yang telah diambil merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan pada Ranperda APBD tahun anggaran 2025 ini,” kata Bupati Anambas, Abdul Haris.
Abdul Haris juga menekankan prioritas kegiatan yang bersifat layanan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Peran pengawasan DPRD menurutnya sangat penting guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.
“Sehingga capaian yang dihasilkan juga sesuai harapan pada saat pembahasan anggaran,” ucapnya.
Bupati Anambas mengatakan, asumsi penerimaan daerah belum termasuk dana lokasi khusus dan dana desa.
Hal ini karena pada saat KUA-PPAS disepaati bersama oleh Pemkab Anambas dan DPRD pada Agustus lalu.
Dimana saat itu pemerintah daerah masih menunggu pengesahan Undang Undang APBN tahun anggaran 2025.
Bersamaan dengan pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, penerimaan daerah mengalami penyesuaian dengan memperhitungkan dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa seiring disahkannya Undang Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN tahun anggaran 2025.
“Dengan demikian, besaran alokasi anggaran pada Ranperda APBD tahun 2025 yang telah disepakati sebesar Rp 1.040.859.314.973,00,” ungkapnya. ( man )