
KabarAnambas.com Bintan – Mengawali tahun 2025, Polres Bintan mengungkap ragam kasus kejahatan yang terjadi di wilayah kerjanya.
Tercatat, Polres Bintan meringkus 6 orang yang diduga membawa Narkotika, serta pada saat penggeledahan terdapat sepucuk Senjata Api Kaliber 9 mm di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan pada Rabu (1/2/2025).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M. Si, dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polres Bintan pada Senin (20/1/2025).
Saat konferensi pers berlangsung Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 6 orang yang diduga membawa Narkotika dengan mengendarai sebuah Mobil Honda Brio warna Putih di Pelabuhan yang berada di Parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap 6 orang tersebut didapati Narkoba jenis Sabu, Heroin, Ekstasi, Happy Five, dan Ganja”, jelasnya.
“Lalu ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Rep.Ceko, dengan 9 butir amunisi peluru tajam”, tambahnya.
Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu dari ke enam tersangka berkewarganegaraan Malaysia.
“Berdasarkan Identity Card, pelaku MY adalah kewarganegaraan Malaysia,” tegasnya.
Keenam orang yang diduga pelaku Tindak Pindana Narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Republik Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal.
“Polres Bintan Berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika sehingga diharapkan masyarakat agar menghindari penyalahgunaan Narkotika serta berpartisipasi memberikan informasinya demi menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya.( Hms/red )