
KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama di ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas. Kegiatan yang dimulai pukul 10.10 WIB ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Rabu (22/1/2025)
Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., serta dihadiri Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., beserta jajaran pejabat penting lainnya, termasuk Kepala Inspektorat Yunizar dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
*Pembukaan dan Poin Penting Sambutan*
Setelah pembukaan oleh pembawa acara, seluruh hadirin menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan melaksanakan doa bersama. Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bupati Abdul Haris dan Kapolres Raden Ricky, disaksikan oleh seluruh pejabat yang hadir.
Dalam sambutannya, Kapolres Raden Ricky mengungkapkan rasa syukur atas terjalinnya kerjasama ini. “Saya berterima kasih kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas komitmennya dalam mewujudkan sinergitas antara Polres dan pemerintah daerah. Hibah tanah seluas 1,8 hektar untuk Polsek Jemaja merupakan salah satu wujud nyata dukungan ini,” ucapnya.
Kapolres juga berharap kerjasama ini akan menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kepulauan Anambas. “Kami berkomitmen bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk mendukung kemajuan daerah ini,” tambahnya.
*Fokus pada Penanganan Pengawasan*
Bupati Abdul Haris dalam sambutannya menekankan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk menjadi pedoman koordinasi antara APIP dan APH. Hal ini penting guna mendukung sinergitas dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi. “Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan tidak ada lagi rasa khawatir dari penyelenggara pemerintahan dalam mengambil keputusan karena takut salah yang kemudian berujung pada pemidanaan,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa perjanjian ini melanjutkan kerjasama sebelumnya yang berakhir pada November 2023, dengan mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI tahun 2023–2028. “Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan penyerapan anggaran, yang sering terhambat akibat kekhawatiran berlebih dari penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.
*Dampak Positif dan Harapan*
Penandatanganan perjanjian ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan sinergitas yang terjalin, pemerintah daerah dan kepolisian optimistis mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut. Tepat pukul 10.40 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan dengan situasi yang aman dan tertib.
Melalui kerjasama ini, Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan komitmennya untuk terus berbenah, memastikan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan hukum, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (Firman)