Bupati Aneng Keluarkan Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Bupati Kka

KabarAnambas.com  Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.

Penutupan ini sesuai surat edaran bernomor 6 tahun 2025 terkait antisipasi permasalahan untuk mendukung kondusifitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat islam selama bulan suci Ramadhan. Dan mulai diberlakukan terhitung 1 Maret hingga April 2025 mendatang.

Selain itu, Bupati Aneng juga akan mengatur aktifitas jual beli minuman berakohol (mikol) guna mencegah terjadinya warga yang mabuk-mabukan selama berlangsung ibadah puasa.

“Sementara untuk rumah makan ataupun warung kopi, diperbolehkan buka dengan memperhatikan toleransi bagi umat islam yang berpuasa,” ujarnya saat dihubungi awak media Rabu(26/2/2025)

Sebagaimana ketahui, ada 10 tempat hiburan malam yang tersebar di 3 pulau besar yaitu Siantan, Jemaja dan Matak.

Di Siantan sendiri yang merupakan pusat pemerintahan ada tiga THM yang beroperasi antara lain Hello Kitty, Cafe Iwan, Anambas Inn dan Sejumlah Kafe Remang Di Wilayah Palmatak.

Selain itu, Bupati Aneng juga meminta kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong untuk menggantinya. Ataupun tidak menggunakannya guna memberikan rasa nyaman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.

“Agar saudara kita yang muslim dapat tenang menjalankan ibadah,” pungkas Aneng. ( Man )

106

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like