
KabarAnambas.com Tubaba – Polres Tulangbawang Barat menetapkan Kepala Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat, Munar Tengku Idris (50) sebagai tersangka dalam asus dugaan korupsi dana desa senilai Rp272 Juta. Jumat (07/03/2025) Siang.
Walhasil, tersangka langsung dijebloskan ke sel oleh aparat kepolisian.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba menegaskan bahwa tersangka dana desa untuk proyek fiktif.
Dimana modusnya meminta bendahara untuk mencairkan sejumlah uang dari dana desa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 272 juta.
“Tersangka terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023. Sebelumnya ada 17 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Pihak Polres sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan sementara masih ada 1 tersangka. Tidak
menutup kemungkinan ada tersangka lain,” paparnya.
“Untuk pasal yang di sangkakan adalah pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Korupsi,” tambahnya. ( Yosa )