FGD Jaga Desa, Wakajati Kepri Ingatkan Aparatur Desa Jaga integritas

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bintan di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/3/2025).

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bintan di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut Wakajati menyampaikan materi Peran Kejaksaan Untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi.

“Dalam mengatasi permasalahan Desa, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membangun dari Desa. Dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden. Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana yang sangat besar sekali dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Demi mendukung program tersebut, Kejaksaan Ri sebaga aparat penegak hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Edaran kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia perihal Penanganan Perkara Terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang pada pokoknya, memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran untuk lebih cermat, bijak dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Berdasarkan Instruksi inilah, Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah
Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” tegasnya.

Adapun tujuan dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI adalah, mewujudkan pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui program pengawalan kerja maupun SDM.

Kemudian, mewujudkan pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Serta terwujudnya pembinaan SDM aparatur Desa yang handal dan kompeten dalam pengelolaan Dana Desa.

“Serta meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur Desa khususnya dan masyarakat pada umumnya,” tegasnya.

Wakajati Kepri pun menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.

Wakajati Kepri berharap program ini bermanfaat besar bagi desa-desa di seluruh Provinsi Kepulauan Riau dan berharap agar seluruh aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa.

Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional.

“Kami akan selalu siap mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan” tutupnya.( F )

132

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like