Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Kejari Anambas Lakukan Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

Pemkab dan Kejari Anambas Lakukan Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

KabarAnambas.com  Anambas – Sebagai bentuk mewujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemkab Anambas bersama Kejaksaan Negeri Anambas melakukan koordinasi guna pendampingan pengelolaan dana desa TA 2025.

Hal terungkap dalam kunjungan kerja Kejari Anambas melalui Kepala Seksi Intelijen dan kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ke Wakil Bupati Anambas Raja Bayu pada Kamis(10/4/2025) pagi.

Kegiatan ini sengaja dilakukan guna memastikan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Anambas TA 2025 digunakan sesuai prioritas fokus dana desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Antara lain alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan.

Sebagai tahap awal kegiatan, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan negeri Kepulauan Anambas akan mendampingi 4 Desa/Kelurahan yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait.

Sedangkan pengawasan pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui seksi Intelijen akan mensosialisasikan kegiatan “Jaga Desa” kepada para Kepala Desa, BPD beserta perangkat desa khususnya operator sebagai antisipasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kedua kegiatan ini, dilaksanakan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait Program Ketahanan Pangan dan Penegakan Hukum dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain mendiskusikan rencana kegiatan tersebut diatas, juga dilakukan pembahasan terkait penguatan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dengan Pemerintah kabupaten Kepulauan Anambas di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk kegiatan Pemberian Pertimbangan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum, dimana saat ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas pada Triwulan I Tahun 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 11 SKK dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah berhasil memulihkan dan menyelamatkan aset seluruhnya + Rp. 664.177.462. ( Firman )

89

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like