Satreskrim Polres Bintan Periksa Lokasi Tambang Pasir Ilegal

Satreskrim Polres Bintan Periksa Lokasi Tambang Pasir Ilegal

KabarAnambas.com  Bintan – Polres Bintan melakukan pengecekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi pertambangan pasir yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bintan pada Rabu (9/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Bintan Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit Tipiter IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan tambang pasir yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bintan atau illegal di beberapa Lokasi yang ada di Kabupaten Bintan.

“beberapa Lokasi yang kita lakukan pengecekan yaitu 2 lokasi yang berada di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, kemudian 2 lokasi yang berada di Kampung Jeropet Kelurahan Kawal dan 2 lokasi yang berada di kampung Lapangan Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan,” Ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan secara langsung yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit Tipiter tidak menemukan aktifitas penambangan pasir secara illegal dan hanya menemukan sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan pasir secara illegal.

Selain melakukan pengecekan Unit Tipiter juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir secara illegal, serta melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan aktifitas dari penambangan pasir secara illegal ataupun tindak kejahatan lainnya. ( F )

81

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like