
KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merinci aliran dana yang diterima Oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Total uang suap yang diterima tiga tersangka hakim yang menyidangkan perkara itu sekitar Rp22 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Wohar menyampaikan, setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, memanggil tersangka Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim anggota.
“Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila di-kurs-kan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Menurut Qohar, setelah menerima uang senilai Rp4,5 miliar, tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin memasukkannya ke dalam goody bag. Saat keluar dari ruangan, uang tersebut dibagikan kepada tiga tersangka baru kasus tersebut, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU).
“Bahwa pada bulan September atau Oktober, karena yang tersebut tadi tidak ingat karena sudah lama, pada tahun 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dolar AS, bila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” jelas dia.
Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat, dengan porsi pembagian untuk tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin menerima sekitar Rp4,5 miliar; kemudian tersangka hakim Djuyamto sekitar Rp6 miliar; dan tersangka hakim Ali Muhtarom sekitar Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka hakim Djuyamto memangkas hasil suapnya senilai Rp300 juta untuk diberikan kepada tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang menjadi perantara pengurusan kasus.
“Bahwa ketika hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang, agar perkara tersebut diputus onslag, dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ‘hebat’ sebab diputus onslag oleh majelis hakim,” Qohar menandaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Ada sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.
Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.( Man )