
KabarAnambas.com Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rekonstruksi kasus suap dan gratifikasi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan langsung delapan tersangka, yakni Marsella Santoso, Wahyu Gunawan, Ariyanto, Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarief, Ali Muchtarom, Djuyamto, dan Muhammad Syafei.
“Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing tersangka maupun sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam rilis tertulis, Selasa (29/4/2025).
Dijelaskan Harli, rekonstruksi ini digelar untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyaksikan rekonstruksi ini.
Menurut Harli, rekonstruksi ini juga perlu dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi. Selain itu, guna membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.
“Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan /atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara,” tutur Harli.
Diketahui, sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka atas suap vonis ontslag Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Wilmar Group mengeluarkan uang setelah pertemuan tersangka Arianto dengan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan.
Saat pertemuan itu, Wahyu menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
“Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Arianto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” ucap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Dia menyampaikan, uang kemudian disiapkan Muhammad Syafei yang merupakan tersangka dari Legal Wilmar Group. Meski awalnya Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar, namun atas permintaan Wahyu dipenuhi Rp60 miliar.
Wahyu, kata Qohar, kemudian memberikan yangnya kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Kepala PN Jaksel. Lalu, Wahyu mendapatkan imbalan dari komunikasi yang dilakukannya.( Man )