

KabarAnambas.com Anambas – Wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan dari Satuan Lanal Tarempa pada Selasa (20/5/2025) di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kepulauan Anambas, sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

“Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 2.522.368 batang rokok tanpa dilekati pita cukai senilai Rp 4.568.932.480 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.051.337.576,” tegas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Tri Hartana.
Pihaknya juga menegaskan, Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan satuan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri legal,” tambahnya.
Kepada seluruh masyarakat luas, Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal, karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai.
Segala informasi mengenai produksi pembuatan maupun peredaran (distribusi/penjualan/perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang atau Petugas Penegak Hukum terkait.
“Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.
Disisi lain, Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana S,E., M.Tr. Opsla mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penindakan yang telah dilakukan, di mana Bea Cukai telah mengeluarkan izin resmi untuk memusnahkan barang milik negara tersebut.
Hal ini menjadi bukti nyata dari sinergi dan kerja sama yang baik antara TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan para pemangku kepentingan lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami berharap proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang akan dilaksanakan hari ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerja sama dari Bea Cukai Tanjungpinang dan seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Aneng mengapresiasikan pengungkapan kasus tersebut.
Dan berharap kolaborasi yang sudah terbangun dengan baik ini, bisa semakin dieratkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Anambas .
“Semoga kerja sama kita ini dapat terus kita jalin dalam rangka memberikan pelayanan terhadap keluar masuknya barang di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan semoga kegiatan kita ini dapat bernilai amal dan ibadah buat kita semua,” terangnya.( F )