
KabarAnambas.com Riau – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menertibkan 81.793 hektare lahan Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Provinsi Riau.
TNTN merupakan hutan konservasi milik negara yang dijaga dan dikelola pemerintah, karena itu, segala bentuk kegiatan yang mengubah fungsi kawasan seperti membuka kebun, menanam sawit, membangun rumah, memelihara ternak, hingga membakar hutan, dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Penertiban ini dilakukan demi menegakkan kedaulatan hukum negara terhadap tanah negara yang selama ini dikuasai secara melawan hukum,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, SH, MHum dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).
Selama ini, tambahnya, berbagai permasalahan ditemukan di kawasan tersebut, mulai dari penguasaan ilegal, pembangunan fasilitas permukiman, hingga perburuan satwa liar dan konflik manusia dengan satwa langka.
Tim Satgas PKH juga mengungkap dugaan keterlibatan aparat pemerintah daerah dalam proses pengalihan hak tanah secara melawan hukum. Termasuk indikasi praktik korupsi yang kini ditangani aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, termasuk perbuatan melawan hukum oleh aparat,” tegasnya.
Secara nasional, hingga Juni 2025 Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare. Di Provinsi Riau, lahan yang telah dikembalikan mencapai 331.838,67 hektare.
Dari total lahan yang sudah berhasil dikuasai kembali, sebanyak 717.703,33 hektare telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Penyerahan dilakukan secara bertahap, termasuk di antaranya lahan milik 23 perusahaan grup Duta Palma seluas 221.868 hektare.
Tim Satgas PKH menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, camat dan kepala desa, serta tokoh masyarakat dan media yang telah mendukung proses penertiban di kawasan TNTN.
“Kerja sama masyarakat sangat kami hargai. Dukungan ini menjadi kunci agar penertiban berjalan lancar dan menyelamatkan kawasan konservasi dari kerusakan,” tutupnya. ( M )