Staf Khusus Kemendikbudristek Jalani Pemeriksaan oleh Tim Kejagung

Jampidsus Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H di ruang kerjanya

KabarAnambas.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorag orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Jumat (13/6/2025),

Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH, selaku Staf Khusus Kemendikbudristek RI tahun 2020, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pengadaan laptop merupakan ambisi Nadiem ketika menjabat sebagai menteri, yang terangkum lewat kebijakan digitalisasi pendidikan.

Usaha Nadiem untuk membuat pendidikan Indonesia lebih maju dilakukan dengan, setidaknya, empat saluran, yakni Merdeka Mengajar, Kampus Merdeka, Sumber Daya Sekolah, dan Profil Rapor Pendidikan, Manajemen Data, serta Infrastruktur.

Pada 2021, rencana digitalisasi pendidikan direalisasikan lewat pemberian laptop kepada guru dan murid di seluruh Indonesia, dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Dalam terminologi Kemendikbudristek, laptop ini disebut sebagai alat teknologi informasi dan komunikasi alias TIK.

Waktu itu, Nadiem bilang hendak mengirimkan nyaris 200 ribu laptop ke 12 ribu sekolah. Anggaran proyek laptop tersebut bernilai Rp1,3 triliun.

“Sebanyak 100% anggaran itu akan dibelanjakan untuk laptop produk dalam negeri dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN),” ujar Nadiem, yang turut mendirikan aplikasi Gojek.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 lantas menjadi pijakan dari implementasi atas pemenuhan digitalisasi. Satu pasal memuat poin ihwal pengadaan peralatan teknologi, informasi, komunikasi, dan media pendidikan.

Pembahasan tentang “pengadaan peralatan teknologi” itu dijabarkan cukup detail di bagian lampiran yang menempel pada Permendikbud 5/2021.

Berdasarkan salinan dokumen yang didapatkan spesifikasi—minimal—laptop yang dibagikan antara lain mempunyai hard drive dengan kapasitas 32 GB. Lalu, monitor berukuran 11 inci dan berdaya maksimum 50 watt.( Man )

93

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like