Bahas APBD Anambas 2024, Bupati Aneng: Pendapatan Daerah Dianggarkan hingga Rp984 Miliar

Pemerintah Kabuapaten Kepulauan Anambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (25/6/2025).

KabarAnambas.com Anambas – Pemerintah Kabuapaten Kepulauan Anambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (25/6/2025).

Pada momen ini, Bupati Anambas Aneng memaparkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024.

Dimana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 984.762.634.724,32 dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp. 809.505.443.369,94 atau 82,20 persen.

Sementara itu, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 39.179.339.491,00 . Dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp. 35.544.549.195,94 atau 90,72 persen.

Selanjutnya, pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp. 942.803.795.233,32 sampai dengan akhir tahun anggaran 2024, dan terealisasi sebesar Rp. 773.804.025.511,00 atau 82,07 persen.

“Dimana pendapatan daerah ini bersumber dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp. 10.651.035.000,” tegasnya.

Sementara, pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat – dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus), transfer pemerintah pusat – lainnya (dana dana desa dan insentif fiskal) dan transfer pemerintah daerah lainnya (pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan).

“Serta sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2.222.061.797,29. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terhadap laporan keuangan Pemkab Anambas tahun anggaran 2024. Dimana Pemkab Anambas masih dapat mempertahankan atas opini wajar tanpa pengecualian (wtp) dan pencapaian tersebut merupakan yang ke 8 kalinya secara berturut-turut,” tegasnya.

Pihaknya juga menyambaikan bahwa dengan keterbatasan waktu yang ada, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024 harus segera kita laksanakan bersama untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024 yang akan berimplikasi terhadap penetapan perubahan apbd tahun anggaran 2025, karena laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah merupakan salah satu lampiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2025.

“Untuk itu, saya berharap dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama, agar segera melaksanakan pembahasan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan baik, benar dan tepat waktu serta berkualitas,” tutup Bupati Aneng. ( Man )

73

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like