
KabarAnambas.com Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Ranperda RPJMD) Tahun 2025-2029 kepada DPRD Anambas.
Melalui rapat paripurna DPRD Anambas, 26 Juni 2025, penyampaian Ranperda RPJMD kepada DPRD merupakan alah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka menyusun RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2029 sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah undang-undang tersebut di antaranya UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kemudian Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan RPJMD,” ujar Aneng dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (27/6/2025).
Selain itu, terdapat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2025-2029.
Berdasarkan Instruksi Menteri tersebut, Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama dibahas dalam memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Ranperda tentang RPJMD.
“Tahapan ini sangat penting untuk memperoleh masukan, saran dan koreksi. Tentu saja persetujuan dari DPRD agar RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas ini betul-betul menjadi kompas pembangunan selama 5 tahun kedepan,” sebutnya.
Terdapat 8 bab dalam Ranperda RPJMD yang disampaika Bupati kepada DPRD Anambas.
Bab I memuat ketentuan umum, Bab II memuat ruang lingkup, Bab III memuat sistematika RPJMD.
Kemudian Bab IV memuat pendanaan RPJMD, yang menyajikan pagu indikatif pada masing-masing perangkat daerah berdasarkan kemampuan anggaran tahun berjalan selama 5 tahun.
Selanjutnya Bab V memuat pengendalian dan evaluasi.
Bab VI memuat perubahan RPJMD.
Dalam bab ini, dijelaskan kriteria atau mekanisme dalam perubahan RPJMD.
Bab VII memuat ketentuan peralihan yang mengatur ketentuan mengenai perubahan RPJMD yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Serta Bab VIII sebagai penutup.
“Berdasarkan aturan, Bupati menetapkan Ranperda tentang RPJMD yang telah mendapat persetujuan DPRD untuk dievaluasi Gubernur menjadi Perda paling lambang 6 bulan setelah kepala daerah dilantik atau 20 Agustus 2025,” ungkap Aneng. ( F )