

KabarAnambas.com Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Ananambas melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, di ruang Paripurna DPRD Anambas pada Jumat (4/7/2025) pagi.
Pada momen tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Anambas Rian Kurniawan Bersama unsur pimpinan bersama perwakilan Pemkab Anambas secara langsung menandatangi nota kesepakatan KUA PPAS tersebut.
“Sebagaimana dalam aturannya tentang pengelolaan keuangan daerah, oleh karenanya DPRD bersama Kepala Daerah menyepakati KUA dan PPAS sebagai landasan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD,” jelas Rian.
Oleh karena itu, tambahnya, perubahan KUA dan PPAS ini pada dasarnya respon terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. yang sedang berjalan.
Dimana di dalamnya mencerminkan kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi daerah, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program, serta dampak kebijakan nasional dan regional yang relevan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan ini telah melalui serangkaian tahapan yang konstruktif dan dinamis. Bahkan Badan Anggaran pun telah menyampaikan pandangan, masukan, dan kritik yang substansial demi penyempurnaan arah kebijakan anggaran perubahan.
Semua itu mencerminkan semangat kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah
“Oleh karena itu, saya atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Anambas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada saudara bupati beserta jajaran yang telah bekerja sama secara intensif dalam menyusun dan membahas dokumen kua dan ppas perubahan ini,” tegasnya.
Untuk memenuhi tata urutan dan mekanisme dalam agenda rapat pada hari ini, pihaknya juga mengajak untuk sepakat menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.
“Sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh badan anggaran DPRD dan TAPD sebesar Rp837.118.199.810,74,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap perubahan APDB tahun anggaran 2025 nantinya, dapat disusun secara realistis, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Khususnya dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah, penguatan layanan dasar, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” tegasnya. ( F )