Vonis Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Lebih Ringan dari Tuntutannya

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan.

KabarAnambas.com  TanjungPinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan.

Namun, vonis hakim untuk salah satu terdakwa korupsi ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dimana Hakim memvonis Baban Subhan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta atau subsider kurungan 2 bulan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Baban Subhan dengan 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Johan Intan divonis hakim 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, pria yang menjabat sebagai Kuasa Direktur CV Samudra Jaya Perkasa (SJP) ini harus membayar kerugian negara Rp 560 juta dalam kurun waktu satu bulan.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan terkait putusan hakim, pihaknya dan terdakwa sama-sama menerima.

“Masa bandingnya 7 hari setelah putusan hakim. Sampai waktu yang ditentukan, terdakwa tidak ajukan banding. Artinya kami menerima putusan ini,” tegas Bambang Wiratdany, Jumat (4/7/2025).

Selanjutnya, Jaksa segera mengeksekusi terdakwa sesuai hukuman yang telah putuskan hakim.

Disisi lain, untuk ganti rugi negara dan denda Johan Intan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari terdakwa selama satu bulan mendatang.

“Sudah jelas dalam putusan hakim, kalau tidak bisa bayar, harta kita sita. Dan kalau tidak cukup juga, ditambah lagi kurungan penjara,” tegas Bambang.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Baban Subhan dan Johan Intan memiliki peran yang berbeda dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.

Baban, pada waktu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas menyetujui pembayaran termin atau uang muka proyek sebesar 30 persen yang diajukan Johan Intan selaku Kuasa Direktur CV SJP.

Seiring berjalan waktu, uang muka telah diterima, namun pengerjaan proyek tak menunjukkan progres yang memuaskan. Puncaknya pada 22 Desember 2019, Baban Subhan selaku PPK memutus kontrak CV SJP dengan progres pengerjaan hanya mencapai 30 persen.( F )

101

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like