Bupati Aneng Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Anambas

Bupati Anambas Aneng

KabarAnambas.com Anambas –  Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan pandangan dalam pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025, Sabtu (19/7/2025) pagi.

Pada momen tersebut, Bupati Aneng menyimpulkan secara keselurahan bahwa komponen pendapatan daerah yang mengalami penurunan adalah komponen pendapatan transfer pemerintah pusat dan penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya.

Dari total perkiraan/target penerimaan daerah sebesar Rp837.118.199.810,74 ini diperuntukkan untuk beragam keperluan.

Diantaranya belanja operasi yang dialokasikan sebesar Rp657,983 Miliar atau mengalami penurunan sebesar 16% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2025.

Kemudian, belanja modal yang dialokasikan sebesar Rp67,688 miliar atau mengalami penurunan sebesar 52% dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2025.

“Serta belanja tidak terduga yang dialokasikan sebesar Rp7,797 Miliar atau turun sebesar 13% dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2025. Serta belanja transfer belanja transfer yang dialokasikan sebesar Rp103,647 Miliar atau turun sebesar 1% dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2025,” tegas BUpati Aneng.

Dengan demikian, tambahnya, jumlah pengeluaran daerah pada perubahan apbd kabupaten kepulauan anambas tahun anggaran 2025 sebesar Rp837,118 Miliar.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan pidato pengantar nota keuangan rancangan p-apbd ini. Selanjutnya harapan saya kepada tim anggaran pemerintah daerah dan dprd dapat menyelesaikan tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2025,” tutupnya. ( F )

206

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like