
KabarAnambas.com Anambas – Panitia Khusus rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menyampaikan laporannya, Sabtu (19/7/2025) pagi.
Pada momen tersebut, Ayup, Ketua Pansus membacakan laporannya.
Pihaknya menegaskan bahwa, rencana pembangunan daerah terdiri atas rencana pembangunan jangka panjang daerah,rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd).
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Dimana RPJMD memiliki peran strategis sebagai penjabaran dari visi, misi dan program bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan anambas periode 2025 – 2030 terpilih yang ditetapkan melalui keputusan KPU dan dilantik berdasarkan keputusan menteri dalam negeri, tentang pengesahan pengangkatan kepada daerah dan wakil kepala daerah pada
kabupaten dan kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun
2024 masa jabatan tahun 2025-2030.
“Kami berharap agar Menyusun RPJMD yang mendukung perencanaan 5 tahun kedepan sudah berpedoman pada rencana tata ruang wilayah 2023-2043 yang mana perencana pembangunan harus didasari dengan pemanfaatan ruang yang optimal, terstruktur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dimana RTRW mencakup berbagai aspek seperti zonasi, pengguaan lahan, serta pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dalam konteks RPJMD Anambas memiliki peran penting karena setiap program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan harus sesuai dengan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan.
Kesesuaian ini penting untuk memastikan bahwa, pembangunan daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan ruang yang berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.
Dalam penjelasan peraturan diatas, proses Ranperda RPJMD 2025-2029 ini sangat diburu dengan waktu yang cukup singkat dengan beragam pembahasan. Diantaranya, memperhatikan tentang indikator kinerja Utama supaya lebih efektif dalam memandu dan mengevaluasi kinerja pembangunan daerah.
Kemudian, arah pembangunan wilayah natuna-anambas yang termuat di dalam rpjmd provinsi kepulauan riau yaitu, penguatan infrastruktur dan layanan dasar, termasuk pembangunan infrastruktur transportasi seperti pelabuhan dan bandara untuk meningkatkan kenektivitas antarpulau, serta peningkatan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk mendukung digitalisasi ekonomi.
“Serta pengembangan pariwisata alam dan ekonomi biru; hingga optimalisasi aktivitas ekonomi dan penguatan pertahanankeamanan wilayah perbatasan,” terangnya.
“Dan ini semua dilakukan guna memastikan program strategis nasional telah tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen penganggaran daerah serta mengalokasikan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana untuk melaksanakan program strategis nasional sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tambahnya. ( F )