
KabarAnambas.com Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Sel 29 Juli 2025.
Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan disela-sela membuka rapat paripurna menegaskan bahwa, Ranperda kawasan tanpa rokok adalah forum resmi di DPRD guna untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Dimana tujuan utamanya adalah untuk menetapkan area-area yang bebas dari rokok demi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” tegas Rian Kurniawan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Ranperda ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahu 2018 tentang perubahan Menteri dalam negari nomor 8 tahun 2015 tentang produk hukum daerah.
Untuk itu, pihaknya mempersilahkan Kepala Daerah serta utusan dan perwakilan frasi terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini.
Mengingat, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dan sejenis lainnya.
Dimana tujuan dari penetapan KTR yakni untuk menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
“Kawasan Tanpa Rokok adalah arena yang dinyatakan dilarang untuk merokok dan sejenisnya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan,” jelasnya. ( F )