

KabarAnambas.com Bintan – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pelayanan kepelabuhanan terhadap kapal MV RIG yang beroperasi di wilayah tersebut selama tahun 2016-2022, Rabu (6/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Roi Baringin Tambunan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan awal, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, di mana pihak-pihak terkait diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal tersebut, tanpa terlebih dahulu membayar kewajiban PNBP kepada negara.
“Praktik ini, tidak hanya menyalahi prosedur hukum administrasi kepelabuhanan, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian keuangan negara, yang saat ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1,7 miliar, ” tegasnya.
Terhadap dugaan tindak pidana ini, tambahnya, perbuatan tersebut diancam pidana dalam pasal 2, 3 dan pasal 12a Undang Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penggeledahan ini sendiri bertujuan mengumpulkan alat bukti tambahan berupa dokumen fisik, data elektronik, rekaman transaksi, serta bukti lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara aquo, ” terangnya.
Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, profesionalitas serta menghormati hak-hak hukum pihak yang terkait.
Pengamanan penggeledahan didukung oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan dan personel Kodim 0315/Tanjungpinang guna memastikan kelancaran, mencegah intervensi eksternal, serta menjaga integritas barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan menegaskan komitmennya dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( F )