
KabarAnambas.com Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan, Ahmad Rony Yustianto, pada Kamis (14/8) di SPBU Madiun Kertosono, Jawa Timur.
Ahmad Rony merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Rony dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tindakannya telah merugikan para korban hingga mencapai total kerugian sekitar Rp12 miliar.
Sebagai konsekuensinya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, Ahmad Rony disebut bersikap kooperatif. Ia kemudian langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi penangkapan ini, Jaksa Agung menegaskan pentingnya menuntaskan eksekusi terhadap para buronan. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada para korban kejahatan.(Red )