

KabarAnambas.com Serang – Pasca-menjalani pemeriksaan secara mendalam, akhirnya Satreskrim Polres Serang menetapkaan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) beberapa Waktu lalu.
Kelima tersangka tersebut diketahui berinisal KA alias Kipli (anggota ormas); BM alias Bongkol (sekuriti PT GRS); AR; SI alias Ipoy; dan AJ alias Mika yang diketahui sebagai karyawan.
“Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” terang
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi press di Mapolres Serang pada Senin (25/8/2025) menegaskan bahwa, penetapan 5 orang tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya memeriksa 15 orang yang dicurigai.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga membeberkan peran masing-masing pelaku. Tersangka KA, BM alias Bongkol dan AR memiting, menendang, memukul serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH.
“Sedangkan tersangka SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan,” jelas Kapolres.
Terkait oknum anggota Brimob TG dan TR yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto mengatakan sudah ditangani Bidang Propam. Didik memastikan Bidpropam akan menindak tegas siapapun yang terlibat sesuai perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti memukul staf Humas, sementara TG tidak terbukti karena diketahui melerai,” tambah Didik.
Seperti diketahui, seorang jurnalis dan staf Humas KLH mendapat tindakan kekerasan saat meliput kegiatan rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan oleh petugas keamanan dan pengamanan yang bertugas di PT GRS serta oknum ormas dan karyawan.
Kapolres mengatakan, kedatangan rombongan Deputy Gakkum KLH ke PT GRS dalam rangka melakukan upaya penutupan operasional karena pihak perusahaan telah melepas garis police line yang dipasang pihak Gakkum KLH.
Kapolres memastikan pihaknya menindak tegas para pelaku sesuai perbuatannya. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. ( F )