

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” melalui Radio Onine 93 FM Tanjungpinang dengan topik “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Narasumber yang hadir yakni Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., serta dipandu penyiar Andra.
Dalam dialog tersebut, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa KDRT masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Ia menyampaikan, faktor penyebab KDRT antara lain ketidaksetaraan gender, pemahaman keliru atas ajaran agama, minimnya komunikasi, hingga pernikahan tanpa landasan cinta. Dampak KDRT sangat berbahaya, mulai dari cacat fisik, kehilangan nyawa, hingga trauma psikis yang dapat memicu depresi berat bahkan keinginan bunuh diri.
Undang-undang telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku, yaitu pidana penjara 4 bulan hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp45 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 44–45 UU PKDRT.
Alinaex juga menekankan bahwa penanggulangan KDRT tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pasal 15 UU PKDRT mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif mencegah, melindungi, memberi pertolongan darurat, hingga mendampingi korban dalam proses hukum. “Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman, damai, dan penuh kasih sayang, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kepulauan Riau. Banyak pendengar yang aktif mengajukan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram, yang kemudian dijawab langsung oleh narasumber secara lugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso berharap program “Jaksa Menyapa” dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai bahaya KDRT, hak-hak korban, serta prosedur pelaporan dan penanganan. “Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindak KDRT, demi terciptanya keluarga harmonis dan masyarakat yang bebas dari kekerasan,” tegasnya.( Man )