

KabarAnambas.com Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA alias Jam (54) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
Kasus ini berawal pada Mei 2025 ketika korban, seorang perempuan berinisial MY (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, berkenalan dengan pelaku. Hubungan keduanya berlanjut hingga korban terbuai bujuk rayu pelaku. Dengan berbagai alasan, mulai dari melunasi hutang hingga kebutuhan modal usaha, JA meminta korban memberikan sejumlah uang.
Korban bahkan sempat meminjam dana dari bank sebesar Rp50 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga sesuai permintaan pelaku. Namun setelah dana cair, pelaku sulit dihubungi dan tidak menepati janji. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kepulauan Anambas pada 3 September 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Anambas menetapkan JA alias Jam sebagai tersangka. Barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp10 juta dan Rp40 juta telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang memanfaatkan kedekatan personal maupun janji-janji manis untuk memperoleh keuntungan pribadi.( F )