Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejati NTT, Tegaskan Integritas, Reformasi Hukum, dan Dukungan Program Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejati NTT

KabarAnambas.com Kupang – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu, 24 September 2025. Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan Adhyaksa di wilayah hukum NTT sekaligus memberikan sejumlah arahan strategis untuk memperkuat kinerja, menjaga integritas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Dalam arahannya, Burhanuddin mengapresiasi capaian kinerja Kejati NTT, baik dalam bidang penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran Kejati berpuas diri. “Prestasi yang telah diraih harus terus ditingkatkan, dijalankan dengan profesionalisme, integritas, serta berlandaskan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung penuh program kerja Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, reformasi birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba yang menjadi agenda prioritas nasional.

Arahan pada Bidang-Bidang Strategis

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan instruksi secara rinci kepada masing-masing bidang kerja di lingkungan Kejati NTT:

1. Bidang Pembinaan

Realisasi serapan anggaran Kejati NTT per 22 September 2025 telah mencapai 81 persen. Burhanuddin menginstruksikan agar hambatan-hambatan segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan capaian positif, yakni 88,32 persen pada tahun berjalan.

 

2. Bidang Intelijen

Kejati NTT diminta mendukung program Jaksa Mandiri Pangan sebagai langkah mewujudkan swasembada pangan.

Kejaksaan juga diinstruksikan mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, pendampingan proyek strategis nasional harus dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Saat ini, Kejati NTT tengah mendampingi tiga proyek strategis dengan total nilai Rp1,6 triliun.

 

3. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)

Data per 22 September 2025 mencatat sebanyak 60 perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Sebanyak 16 Rumah RJ juga telah terbentuk di wilayah NTT.

Burhanuddin menekankan agar penyelesaian perkara pidana umum dilakukan dengan pendekatan keadilan restorative, sembari mengintegrasikan norma tradisional dan kearifan lokal sebagai wujud penyelesaian yang memberi kedamaian dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

 

4. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

Dalam periode Januari hingga 23 September 2025, Kejaksaan mencatat penyitaan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp8,68 miliar.

Dari jumlah tersebut, capaian tertinggi ada di wilayah Kejati NTT dengan nilai Rp3,43 miliar.

Jaksa Agung menekankan agar perkara-perkara strategis yang menjadi perhatian publik diberikan atensi khusus.

 

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Kinerja Kejati NTT tercatat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,01 miliar dan melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp15,36 miliar.

Ribuan perkara bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum juga berhasil ditangani.

Selain itu, Kejati NTT turut mendukung berbagai program nasional, seperti MBG di tujuh Kejari, program Cetak Sawah di tiga Kejari, pelayanan kesehatan di tiga Kejari, hingga pengendalian inflasi di 17 Kejari.

 

6. Bidang Pengawasan

Jaksa Agung menegaskan pentingnya fungsi pengawasan sebagai quality assurance.

Seluruh pegawai Kejaksaan diwajibkan untuk melaporkan LHKPN/LHKASN serta menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Sepanjang tahun 2025, tercatat satu inspeksi kasus terkait pungutan liar penerimaan CPNS serta dua kasus pelanggaran disiplin, masing-masing berupa pelanggaran disiplin sedang dan berat.

 

Dukungan terhadap Program Nasional

Selain fokus pada kinerja internal, Burhanuddin juga menyoroti dukungan Kejati NTT terhadap program-program nasional, di antaranya Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai amanat Perpres No. 5 Tahun 2025. Ia mengingatkan agar seluruh dukungan program dijalankan dengan hati-hati dan tidak dijadikan tameng untuk penyimpangan.

“Jangan sampai program yang sejatinya bermanfaat bagi masyarakat justru disalahgunakan. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap program berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.

Jaga Integritas dan Waspada Serangan Balik

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja sungguh-sungguh, menjaga integritas, serta mewaspadai serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kerja keras Kejaksaan.

“Kinerja kita saat ini menjadi tolak ukur penegakan hukum di Indonesia. Jangan pernah mencederai kepercayaan dan harapan masyarakat kepada Kejaksaan,” pungkas Burhanuddin.( Firman )

139

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like