Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Lain yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Musnahkan Barang Bukti Narkotika

KabarAnambas.com  Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kamis (25/9/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., Bupati Kepulauan Anambas atau perwakilan, Ketua DPRD atau perwakilan, Kapolres Kepulauan Anambas atau perwakilan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

1. Delapan perkara narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 1.000 gram. Barang bukti tersebut berasal dari kasus beberapa terpidana, antara lain:

Suharman alias Suhar,

Robert Rinto Panggabean alias Gabe,

Miftah Fauzi alias Omen,

Rico Wijaya alias Rico,

Muhammad Hafizal alias Hafiz bin La Mhaludin,

Ewid Alias Ewid bin Maknur,

Jaenal Abidin alias Udin bin Kirun,

Syahrial alias Rial bin Husin.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan berbentuk paket plastik bening dengan berat bervariasi, mulai dari 0,19 gram hingga lebih dari 1 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk tenaga medis dari RSUD Tarempa.

2. Perkara lain, yakni:

6 perkara perlindungan anak,

1 perkara penipuan,

10 perkara narkotika dengan barang bukti berupa baju, celana, kertas fotokopi, plastik, timah, kaca, handuk, serta peralatan lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar,

3 perkara narkotika dengan barang bukti berupa handphone yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta perwakilan tamu undangan.

Kajari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum, menjaga integritas, serta memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.

“Semoga kegiatan ini menjadi wujud nyata dari komitmen kita semua dalam penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pemusnahan barang bukti secara simbolis.

68

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like