Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam

Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

KabarAnambas.com  Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus berkomitmen dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Salah satu wujud nyata program tersebut adalah kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang kembali dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial”.

Tujuannya tidak hanya memberikan edukasi hukum sejak dini, tetapi juga menanamkan nilai-nilai revolusi mental, membentuk karakter pelajar yang kuat, serta melindungi generasi emas bangsa dari bahaya penyimpangan sosial.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Ia didampingi oleh tim JMS yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi.

Dalam paparannya, Yusnar menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan pelajar. Menurutnya, generasi muda harus dibekali sejak dini dengan pengetahuan tentang hukum agar mampu menghindari tindakan-tindakan yang melanggar aturan serta siap menjadi agen perubahan positif di masyarakat.

Yusnar memulai materi dengan membahas tentang Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika, termasuk klasifikasi golongan serta contoh zat yang termasuk dalam masing-masing kategori.

“Narkotika berasal dari tanaman atau zat sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan. Sementara psikotropika merupakan zat yang memengaruhi susunan saraf pusat dan berdampak pada perubahan mental serta perilaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan narkotika terbagi menjadi tiga golongan dengan ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga hukuman mati.

“Dampak dari penyalahgunaan narkoba bukan hanya kerusakan organ tubuh dan masa depan suram, tetapi juga potensi terjerumus dalam tindak kriminal, bahkan kematian akibat overdosis,” tegas Yusnar di hadapan para siswa.

Selain bahaya narkoba, narasumber juga mengangkat isu bullying yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah. Bullying dipaparkan sebagai perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

“Bahkan ancaman yang dilakukan sekali saja, jika menyebabkan ketakutan permanen pada korban, juga termasuk bullying,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula faktor penyebab bullying, seperti perbedaan fisik, lemahnya kepercayaan diri, hingga keterbatasan pergaulan. Dampak yang ditimbulkan antara lain depresi, rasa cemas, penurunan prestasi, hingga enggan bersekolah.

Yusnar mengingatkan bahwa sekolah dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi perundungan melalui intervensi yang tepat.

Materi berikutnya membahas pemanfaatan media sosial yang kini sangat dekat dengan kehidupan pelajar. Menurut Yusnar, media sosial memiliki sisi positif, seperti memperluas koneksi, mempercepat akses informasi, hingga mendukung kegiatan usaha. Namun, dampak negatifnya juga tidak kalah besar, yakni penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, pelecehan online, hingga hilangnya privasi pribadi.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE sebagai dasar hukum terkait penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

“Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan gunakan untuk hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena ada konsekuensi hukum yang mengikat,” pungkasnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan seputar Napza, bullying, maupun persoalan hukum yang sering terjadi di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M., beserta para guru pendamping. Sekitar 100 siswa mengikuti kegiatan JMS dengan penuh perhatian.

Kepala sekolah menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih karena program ini memberikan manfaat besar bagi pelajar. Selain menambah wawasan hukum, kegiatan ini juga membentuk karakter siswa agar lebih siap menghadapi tantangan zaman,” ujarnya.

Melalui program JMS, Kejati Kepri berharap generasi muda mampu memahami aturan hukum serta menjauhi perbuatan melanggar hukum. Edukasi hukum ini diharapkan tidak berhenti di sekolah saja, melainkan dapat diaplikasikan oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari.

“Jaksa Masuk Sekolah adalah salah satu upaya nyata dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Harapan kami, para siswa dapat menjadi pelopor gerakan anti narkoba, anti bullying, serta bijak menggunakan media sosial,” tutup Yusnar Yusuf.( man )

59

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like