Kajati Kepri Terima Kunjungan Komisi Kejaksaan RI, Bahas Pengaduan Masyarakat dan Evaluasi Kinerja

Kajati Kepri Terima Kunjungan Komisi Kejaksaan RI

KabarAnambas.com  Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, beserta jajaran menerima kunjungan kerja dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. dan Diah Srikanti, S.H., M.H., pada Senin (29/9/2025).

Kunjungan ini disambut hangat di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, Kepala Tata Usaha, Koordinator, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri seperti Kajari Batam, Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kepri.

Agenda utama kunjungan Komjak RI adalah untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat sekaligus melakukan pemantauan terhadap tata kelola organisasi, serta kelengkapan sarana dan prasarana di Kejati Kepri, Kejari Batam, dan Kejari Bintan yang berlangsung dari 29 hingga 30 September 2025.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas institusi Kejaksaan.

> “Kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional. Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Devy.

Ia juga menekankan pentingnya peran Komjak RI sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas aparat penegak hukum.

> “Keberadaan Komisi Kejaksaan bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap aparat kejaksaan senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Komjak RI Diah Srikanti dalam pemaparannya menjelaskan kedudukan dan kewenangan lembaga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.

Komisioner lainnya, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa Komjak RI tidak hanya menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga berperan dalam memberikan rekomendasi, baik berupa apresiasi terhadap jaksa berprestasi maupun sanksi bagi yang melanggar.

> “Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, dengan antusiasme tinggi dari seluruh pegawai yang hadir.( Man )

61

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like