Kejari Anambas Resmikan Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif di Desa Tarempa Barat

Kejari Anambas Resmikan Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif

KabarAnambas.com  Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menginisiasi pendirian Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif yang berlokasi di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan. Program ini diresmikan dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya Pemerintah Desa Tarempa Barat, selasa (30/9/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Rumah Perdamaian ini dihadirkan sebagai ruang bersama bagi masyarakat, jaksa, aparat desa, tokoh adat, dan tokoh agama dalam mencari solusi penyelesaian masalah hukum secara damai, adil, dan manusiawi.

“Harapannya, rumah ini bukan hanya menjadi tempat penyelesaian kasus-kasus kecil, tetapi juga sebagai sarana konsultasi hukum antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi simbol kearifan lokal,” ujar Budhi dalam sambutannya.

Kajari menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan humanis melalui pendekatan restorative justice. Upaya ini juga telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Semoga Rumah Perdamaian ini menjadi rumah pemulihan, sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong demi terciptanya masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas yang diwakili Sekretaris Daerah, Sahtiar, S.H., M.M., memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri dalam menghadirkan Rumah Perdamaian. Ia menilai keberadaan rumah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara bijak.

“Kami menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri. Kehadiran Rumah Perdamaian diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan, sehingga terhindar dari tindakan yang melanggar hukum dan berujung pada proses peradilan,” ucap Sahtiar.

Pemkab Anambas, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh keberadaan Rumah Perdamaian dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjadikan tempat ini sebagai wadah penyelesaian masalah secara adil dan damai.

“Mari bersama-sama kita dukung program Kejaksaan Negeri agar tercipta suasana kehidupan bermasyarakat yang lebih harmonis, aman, dan kondusif,” pungkasnya.( Firman )

61

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like