

KabarAnambas,com TanjungPinang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam, Jumat (30/09/2025).
Tersangka berinisial LY, merupakan mantan Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama pada tahun 2016, 2018, dan 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print–1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.
Sebelumnya, perkara ini telah menyeret sejumlah nama yang telah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya Allan Roy Gemma (Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam).
PT. Bias Delta Pratama diketahui melaksanakan kegiatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2021 tanpa dasar hukum yang sah atau Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Selama periode 2015–2018, perusahaan ini juga tidak memiliki KSO sebagaimana diatur dalam regulasi, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagian bagi hasil dari pendapatan kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kegiatan PT. Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497, atau setara dengan Rp4.548.519.924 (empat miliar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) dengan kurs per 30 September 2025.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang berkaitan dengan perkara ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka LY dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Oktober 2025 hingga 22 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama,” ungkap Devy.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajati.( Man )