Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Presiden Prabowo

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Laporan Capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Senin (6/10/2025).

KabarAnambas.com  Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Laporan Capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk dalam acara yang turut dihadiri oleh para pejabat tinggi negara.

Presiden Prabowo hadir langsung dan menyaksikan kegiatan simbolis tersebut bersama Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, serta jajaran Satgas PKH.
Turut hadir pula Direksi dan Komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Dalam laporannya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor perkebunan dengan total penguasaan kembali seluas 3.404.522,67 hektare.

Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare kebun sawit kawasan hutan telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap.
Sementara 1.814.632,64 hektare lainnya kini dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap selanjutnya.

> “Berdasarkan kajian indikasi nilai yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare tersebut memiliki nilai total sekitar Rp150 triliun, atau sekitar Rp46,55 juta per hektare,” ujar Burhanuddin.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga tengah menertibkan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Satgas telah mengidentifikasi 5.342,58 hektare lahan tambang ilegal yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Hingga 1 Oktober 2025, Satgas telah melakukan verifikasi terhadap 2.709,02 hektare lahan tambang di 7 provinsi, serta menguasai kembali 5.209,29 hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal oleh 39 entitas perusahaan.

Di sisi lain, Satgas juga menemukan praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Dari total 21.000 hektare kawasan hutan yang terpantau, sekitar 500 hektare telah dirambah secara ilegal.

> “Kegiatan illegal logging ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya hutan negara. Kejaksaan akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Jaksa Agung.

Melalui laporan ini, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dan Satgas PKH untuk terus menertibkan pemanfaatan kawasan hutan serta memastikan aset negara dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan penyelamatan kekayaan negara, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.( Firman )

129

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like