Kejati Kepri Berhasil Pulihkan 100% Kerugian Negara, Wakajati Beberkan Strateginya

KabarAnambas.com  Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian penting dan strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber Dialog Tanjungpinang Pagi yang diselenggarakan dan disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025).

Dialog tersebut mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, dengan menghadirkan juga Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dan dipandu oleh Host Febriansyah.

Dalam paparannya, Irene Putrie menjelaskan bahwa pemulihan aset bukan hanya amanah nasional, tetapi juga mandat internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya menjerat pelaku, tetapi juga harus memulihkan kerugian negara,” ujar Irene.

Ia menegaskan, dalam banyak kasus korupsi, negara menjadi pihak yang paling dirugikan. Oleh sebab itu, selain menghukum pelaku, Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Lebih lanjut, Irene menjelaskan bahwa konsep pemulihan aset tidak hanya terbatas pada perkara korupsi, tetapi juga meliputi tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian negara, seperti illegal fishing, pertambangan ilegal, dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.

“Asset recovery itu tidak melulu soal korupsi. Semua tindak pidana yang merugikan negara perlu dipulihkan, baik kerugian yang bersifat tangible maupun intangible,” tambahnya.

Secara kelembagaan, Kejaksaan RI telah membentuk Badan Pemulihan Aset di tingkat pusat, serta Asisten Pemulihan Aset di setiap Kejaksaan Tinggi. Bahkan di Kejaksaan Negeri, telah tersedia Kepala Seksi Pemulihan Aset, yang sebelumnya dikenal sebagai seksi pemeliharaan barang bukti dan eksekusi.

“Secara struktur dan substansi kita sudah siap. Kini tantangannya adalah membangun kultur baru di kalangan jaksa, agar ketika menuntut, tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara,” jelas Irene.

Ia menambahkan, hingga September 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah berhasil memulihkan lebih dari 100% nilai kerugian negara dari berbagai kasus yang ditangani, bahkan ada Kejaksaan Negeri yang mencapai lebih dari 200%.

“Secara internasional, pemulihan 40% saja sudah dianggap prestasi. Tapi di Indonesia, target yang ditetapkan Bappenas adalah 80%, dan Kejati Kepri berhasil melampaui target itu,” ungkapnya.

Terkait mekanisme penyitaan, Irene menjelaskan bahwa penyitaan bukan sekadar tindakan hukum terhadap alat kejahatan, tetapi juga sebagai upaya pemulihan aset yang tersembunyi di bawah nama orang lain.

“Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri dan membekukan rekening hasil kejahatan, termasuk aset atas nama keluarga atau pihak lain. Semua ini untuk memastikan negara mendapatkan kembali haknya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri Mohammad Indra Kelana menilai bahwa langkah-langkah Kejaksaan sudah berada di jalur yang tepat. Ia menyoroti pentingnya penguatan regulasi, khususnya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang akan memberi kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan.

“RUU Perampasan Aset nantinya memungkinkan perampasan dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Ini akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Indra.

Dialog yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kepulauan Riau. Banyak pendengar yang antusias mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, yang seluruhnya dijawab secara lugas dan berdasarkan ketentuan hukum oleh para narasumber.

Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif, menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri untuk terus memperkuat upaya pemulihan aset negara sebagai bagian dari strategi besar pemberantasan korupsi di Indonesia.( F )

11

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like