Gagalkan Penyelundupan Sabu 496 Gram, Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Generasi Bangsa dari Bahaya Narkoba

Bea Cukai TanjungPinang Gagalkan Penyelundupan Sabu 496 Gram

KabarAnambas.com  Tanjungpinang — Aksi cepat dan sigap petugas Bea Cukai Tanjungpinang kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 496 gram bruto di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Penindakan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB, terhadap seorang penumpang asal Malaysia berinisial MKR (25) yang baru tiba melalui kapal internasional dari negara jiran tersebut.

Berdasarkan hasil analisa intelijen dan informasi dari tim analis P2 Bea Cukai Tanjungpinang, diketahui adanya penumpang yang dicurigai membawa barang terlarang. Saat melewati pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan segera mengarahkannya ke meja pemeriksaan untuk pengecekan barang bawaan.

Meski tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam ransel yang dibawa, insting petugas tak berhenti di situ. Pemeriksaan badan dilakukan, dan saat itulah MKR mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan. Kecurigaan semakin kuat, dan penumpang dibawa ke Ruang Pemeriksaan Mendalam.

Hasilnya mencengangkan — lima bungkus plastik bening berisi kristal putih ditemukan tersembunyi di dalam celana dalam tersangka. Uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) menunjukkan hasil positif Methamphetamine (sabu), dengan total berat mencapai 496 gram.

Dari pengakuan sementara, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan penerbangan Citilink rute TNJ–CGK pukul 14.50 WIB. Petugas segera mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian menyerahkannya kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau pada hari yang sama untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan apresiasi terhadap ketelitian dan sinergi tim lapangan.

> “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan BNN, Kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Joko.

 

Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Bea Cukai Tanjungpinang dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2025, mereka telah menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika dengan total tangkapan mencapai 8,5 kilogram methamphetamine dan 13 ml happy water, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,7 miliar.

Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

> “Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika,” tutup Joko.( Man )

68

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like