Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari PT Bias Delta Pratama

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015–2021. Selasa ( 14/10/ 2025 )

Pengembalian dana tersebut dilakukan secara langsung oleh Abdul Chair Husain kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Tim Penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 yang berasal dari kegiatan PT Bias Delta Pratama.

Perusahaan tersebut diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 hingga 2018. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur pembagian 20% pendapatan untuk kapal tunda.

Dalam perkara ini, PT Bias Delta Pratama disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melaksanakan kegiatan pemanduan kapal, serta tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil 20% kepada BP Batam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan langkah penting dalam memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

> “Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi prioritas, namun hal itu tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang memerlukan langkah luar biasa,” tegas Kajati Kepri.

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dan memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dikembalikan ke kas negara. ( Firman )

40

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like