

KabarAnambas.com Karimun — Dalam upaya memperkuat perekonomian daerah dan mendukung cita-cita besar pemerintah dalam pemerataan pembangunan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melangkah lebih jauh dari sekadar penegakan hukum. Lembaga ini kini ikut mengambil peran aktif dalam pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pendampingan terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih Sungai Raya pada Rabu (22/10/2025)?.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya Bpk. Jais melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan dan Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa.
Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pendirian dan pengoperasian koperasi, di antaranya Bea Cukai, KSOP, Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, serta Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Palugada Parit Rempak, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Menurut Kajari Karimun, kegiatan ini bukan hanya seremonial, melainkan sebuah langkah nyata Kejaksaan dalam menjalankan perannya mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”
> “Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan,” ujar Dr. Denny Wicaksono dalam sambutannya.
“Dalam hal ini, Kejaksaan mengambil peran untuk membina Koperasi Merah Putih dari awal pendirian, perizinan, hingga pelaksanaan kegiatan. Kami ingin agar koperasi binaan Adhyaksa ini menjadi contoh atau role model bagi koperasi-koperasi lain yang sedang dirintis di Kabupaten Karimun.”
Lebih jauh, Dr. Denny menjelaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam pembinaan Koperasi Merah Putih tidak hanya sebatas pendampingan administratif, tetapi juga untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, koperasi diharapkan dapat tumbuh sehat, transparan, dan memiliki daya saing ekonomi.
Kajari juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mencampuri pengambilan keputusan di tubuh koperasi, serta tidak akan terlibat dalam hal-hal yang bersifat teknis atau non-yuridis, seperti penentuan arah bisnis maupun kajian ekonomi.
> “Kami hadir untuk memberikan konsultasi hukum dan pendampingan agar tidak terjadi pelanggaran, bukan untuk mengatur jalannya organisasi. Kami ingin koperasi ini tumbuh mandiri, profesional, dan berintegritas,” jelasnya.
Dengan pendampingan yang dilakukan sejak awal pendirian hingga pelaksanaan operasional, Kejaksaan berharap keberadaan Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan pesisir Kabupaten Karimun.
Selain itu, Dr. Denny juga mengajak seluruh stakeholder yang hadir untuk saling bersinergi dan bekerja sama dalam mempercepat proses legalitas serta operasional koperasi. Sinergi lintas lembaga, menurutnya, menjadi kunci utama agar target pemerintah daerah dalam pembentukan 71 Koperasi Merah Putih dapat segera terealisasi.
> “Kami berharap semua pihak dapat bahu-membahu memberikan pelayanan dan kemudahan, sehingga koperasi ini bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kehadiran Kejaksaan dalam program pemberdayaan ekonomi ini menegaskan peran baru lembaga hukum yang kini tak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. Langkah konkret Kejari Karimun ini sekaligus mencerminkan semangat “Adhyaksa untuk Negeri” yang terus bertransformasi mengikuti kebutuhan masyarakat.
Dengan dukungan pemerintah daerah, lembaga vertikal, dan stakeholder lainnya, Koperasi Merah Putih Sungai Raya diharapkan dapat menjadi pionir bagi kebangkitan ekonomi rakyat Karimun yang berkeadilan, mandiri, dan berkelanjutan.( Red )