

KabarAnambas.com Lingga – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Lingga menggelar kegiatan Penerangan Hukum melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10). Acara ini mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita. Sekitar 70 peserta hadir, terdiri dari Camat Singkep dan jajaran, para lurah dan kepala desa, aparatur kecamatan, perwakilan tokoh masyarakat, LAM Singkep, serta Forum RT/RW.
Dalam pemaparannya, Yusnar menegaskan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa. “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.
Ia menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Data tahun 2024 menunjukkan Kejaksaan menangani 2.316 perkara korupsi dan pencucian uang, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Namun, kondisi korupsi di Indonesia masih memprihatinkan. Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara, turun dengan skor hanya 37. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
Untuk itu, Yusnar menekankan pentingnya pendekatan preventif, represif, dan restoratif dalam memberantas korupsi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak pidana korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”. Ia menjelaskan bahwa koperasi ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 dengan tahapan pelaksanaan dari Maret hingga Juni 2025.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Nama koperasi harus mencantumkan identitas lokal desa setempat, dan struktur organisasi koperasi akan melibatkan pengurus, pengawas, dan unit usaha berbasis potensi desa.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari peran intelijen Kejaksaan dalam mendukung transparansi, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Adimas. Ia berharap keberadaan koperasi ini mampu mewujudkan desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas.
Kegiatan penerangan hukum ini mendapat apresiasi dari para peserta yang berharap agenda serupa dapat terus dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum dan semangat anti-korupsi di tengah masyarakat.( Red )