Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama Hukum, Perkuat Tata Kelola dan Cegah Risiko Korupsi

Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama

KabarAnambas.com  Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Nindya Karya (Persero) resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, kantor Kejati Kepri, Kamis (23/10/2025), dan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola korporasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

 

Dalam sambutannya, Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kepri yang berkenan meluangkan waktu untuk menjalin kerja sama penting ini.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap Kejaksaan dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya agar setiap pengambilan keputusan strategis dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arif.

Ia menambahkan, kolaborasi ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan kemampuan sumber daya yang dimiliki kedua pihak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, dengan semangat saling membantu dan memperkuat tata kelola perusahaan.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung BUMN menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance).

“Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna mencegah serta menyelesaikan potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Kajati menambahkan, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan pidana, namun juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kewenangan ini memungkinkan Kejaksaan untuk bertindak atas nama negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.

Ruang lingkup PKS antara Kejati Kepri dan PT Nindya Karya mencakup:
1. Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
2. Pertimbangan hukum melalui pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit).
3. Tindakan hukum lain dalam upaya penyelamatan aset dan keuangan negara melalui negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
4. Peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan bersama, magang, serta kegiatan edukatif lainnya.
5. Kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi dan mitigasi risiko hukum di lingkungan perusahaan.

Kajati Kepri menutup sambutannya dengan harapan agar kerja sama ini tidak hanya sebatas dokumen formal, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam bentuk aksi nyata.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya PT Nindya Karya dalam menjaga aset dan kepentingan hukum BUMN. Ini adalah langkah penting menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. ( Red )

45

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like