Kurang dari Sepekan, Polres Anambas Berhasil Bongkar Kasus Pembunuhan di Tarempa

Polres Amabas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa
4/5 (1)

KabarAnambas.com  Anambas — Kepolisian Resor Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Tarempa, tepatnya di Jalan M.H. Thamrin, pada Jumat (17/10/2025). Melalui kerja cepat dan profesional, tim penyidik Polres Kepulauan Anambas berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (23/10/2025) pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, S.H., M.H., Ps. Kasi Humas Ipda Baginda Hasibuan, serta perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa dan sejumlah awak media.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dengan dukungan ahli forensik digital serta Bidang Dokkes Polda Kepri.

> “Hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Kami terus mendalami proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju ke area kebun milik korban. Di lokasi itu terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan.

> “Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok karena korban tidak menepati janji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. Pelaku yang emosi kemudian memukul korban, memiting lehernya dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

 

Perbuatan tersebut, lanjutnya, dilakukan secara spontan akibat emosi sesaat.

Melalui rangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan digital forensik, dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ASPM (20). Dari tangan pelaku, turut disita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, serta dua unit telepon genggam.

> “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.

 

Kapolres menambahkan, pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

> “Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” pungkasnya.( F )

122

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like