

KabarAnambas.com Bintan – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik (good governance) dan mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Rabu (29/10/2025).
Dalam pemaparannya berjudul “Pengelolaan Keuangan Negara: Mitigasi Risiko dan Tata Kelola”, Irene menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan tanggung jawab publik yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.
“Segala bentuk kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Karena itu, seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Irene.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengelolaan keuangan negara diatur melalui beberapa undang-undang penting, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Wakajati Kepri juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap berstatus sebagai uang negara dan tetap berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan tersebut, Irene juga menyinggung potensi risiko hukum yang dapat timbul apabila pengelolaan keuangan negara tidak berlandaskan prinsip tata kelola yang baik. Ia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi kerap muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal dan integritas individu.
“Risiko hukum bisa muncul jika prinsip good governance diabaikan. Faktor utama penyebab korupsi sering kali berasal dari adanya niat dan kesempatan untuk berbuat curang, atau yang dikenal dengan teori Fraud Triangle,” ujarnya.
Menurutnya, agar risiko tersebut dapat diminimalisir, setiap instansi pengelola keuangan negara perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal, menanamkan budaya antikorupsi, dan meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh pejabat pengelola anggaran.
Irene juga menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat kesalahan dalam pengelolaan modal oleh BUMN atau BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara. “Saham negara pada badan hukum merupakan kekayaan negara. Oleh karena itu, setiap tindakan direksi yang tidak memenuhi standar kehati-hatian dapat menimbulkan implikasi hukum, termasuk tanggung jawab pribadi,” ujarnya, merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap seluruh instansi pengelola keuangan negara semakin memahami aspek hukum, risiko, serta tanggung jawab yang melekat dalam setiap kebijakan keuangan publik.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas, demi mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Wakajati Kepri.( F )