

KabarAnambas.com Batam — Polda Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Evaluasi Bulanan Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO) Tahun 2025, bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si., para pejabat utama Polda Kepri, serta para penanggung jawab Gugus Tugas Daerah PP-TPPO Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal atas sinergi dalam menjalankan mandat nasional pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Ia menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO merupakan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri dan kementerian terkait dalam rangka melindungi warga dari praktik perdagangan orang.
“Kita bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum, tanpa melihat asal daerah korban. Siapa pun tekong atau calo yang menyalurkan tenaga kerja secara ilegal, akan kita usut sampai tuntas,” tegas Kapolda Kepri.
Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyoroti posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan yang di satu sisi membuka peluang ekonomi, namun juga rawan terhadap kejahatan lintas negara seperti perdagangan orang dan peredaran narkotika.
“Kita tidak bisa hanya mencegah tanpa memberi solusi. Karena itu, perlu kerja sama lintas provinsi untuk mempersiapkan SDM yang layak dan berkompeten agar tidak terjebak dalam jaringan TPPO,” ujar Gubernur Ansar Ahmad.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan Kepri bebas dari praktik perdagangan orang melalui penguatan sistem pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Karoops Polda Kepri Kombes Pol Taswin, S.I.K., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa setiap subgugus tugas telah diminta menyusun rencana aksi dan laporan evaluasi bulanan. Ia menekankan pentingnya dua subgugus utama—yakni norma hukum dan kerja sama lintas sektor—sebagai fondasi dalam memperkuat tata kelola Satgas PP-TPPO.
“Kita ingin Gugus Tugas ini tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi juga bagian penting dari sistem negara yang aktif mencegah, menangkal, dan mengolah potensi kerawanan menjadi peluang kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Kombes Taswin.
Rapat evaluasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Polda Kepri dalam menekan tindak pidana perdagangan orang melalui sinergi kebijakan, pengawasan ketat terhadap jalur keluar-masuk wilayah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal agar lebih berdaya saing dan terlindungi secara hukum.( F )