

KabarAnambas.com Anambas — Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya penyimpangan terkait dugaan proyek fiktif pembangunan menara Masjid At-Taqwa di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, karena desa belum melengkapi dokumen dan bukti pertanggungjawaban.
Isu dugaan proyek fiktif tersebut sebelumnya mencuat setelah warga Air Asuk, Edy Saputra, menyebut bahwa menara masjid yang dianggarkan melalui Dana Desa tahun 2019 tidak pernah direalisasikan. Ia mengatakan sebagian material seperti semen memang sempat dibeli, namun pembangunan tak kunjung dimulai. Edy juga mengungkap adanya sisa dana lebih dari Rp30 juta yang dikabarkan masih tersimpan di kas desa.
Edy mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Inspektorat. Namun menurut Inspektur Daerah Kepulauan Anambas, Yunizar, SE, MP, pihaknya justru baru mengetahui masalah tersebut dari pemberitaan media, bukan dari laporan resmi masyarakat maupun BPD.
“Baik warga perorangan, kelompok, atau BPD tidak pernah melaporkan kepada Inspektorat. Kami justru tahu dari pemberitaan media. Setelah mendengar kabar itu, saya langsung follow up dengan memerintahkan irban memanggil pihak desa. Saya juga telepon langsung kadesnya untuk meminta penjelasan,” kata Yunizar, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, pihak desa sudah memberikan penjelasan awal secara lisan. Berdasarkan klarifikasi, anggaran pembangunan menara memang tercantum dalam APBDes 2019. Namun menjelang akhir masa jabatan kepala desa saat itu, waktu pengerjaan disebut tidak mencukupi. Sementara material yang sudah dibeli kemudian dijual kembali oleh mantan kepala desa tanpa konsultasi dengan pihak manapun, dengan alasan mengembalikan uang desa. Dana hasil penjualan tersebut, kata desa, saat ini masih tersimpan di bendahara desa.
Meski demikian, Inspektorat belum dapat menyimpulkan adanya penyimpangan karena desa belum membawa laporan maupun dokumen pertanggungjawaban. “Karena mereka tidak membawa laporan, kami belum bisa menyatakan itu penyimpangan. Mereka mengakui ada uang kas dan pengembalian, tapi kami masih sebatas klarifikasi. Kami lakukan pencatatan dan notulen, namun belum pemeriksaan resmi,” jelas Yunizar.
Ia menyebut Inspektorat telah meminta kepala desa serta perangkat terkait untuk segera melengkapi bukti administrasi, termasuk pertanggungjawaban APBDes 2019 serta dokumen yang melibatkan BPD. Setelah dokumen lengkap, barulah Inspektorat dapat menentukan apakah persoalan ini merupakan kesalahan administrasi atau indikasi penyimpangan pengelolaan dana.
Yunizar menambahkan, sebanyak 52 desa di Anambas setiap tahun mendapatkan pembinaan rutin dari Inspektorat sesuai prinsip APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang lebih mengutamakan pembinaan daripada menghukum.
“Jika terjadi penyimpangan, kami utamakan pengembalian dan perbaikan administrasi. Tapi bila ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan yang jelas, kami minta dikembalikan ke kas desa dan prosesnya bisa berlanjut,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa laporan Inspektorat tidak dapat dibuka secara penuh ke publik karena terdapat data internal. Namun kesimpulan umum tetap akan disampaikan kepada kepala daerah.
Di akhir pernyataannya, Yunizar mengimbau perangkat desa untuk lebih tertib dalam pengelolaan keuangan desa dan mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat untuk menempuh jalur resmi jika ingin menyampaikan dugaan penyimpangan.
“Jika ada dugaan penyimpangan, selesaikan melalui mekanisme musyawarah desa. Kan ada BPD sebagai pengawas. Jangan ribut di warung kopi atau tempat umum. Dudukkan dulu secara bersama,” tegasnya.( F )