Polres Anambas Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sodetan Drainase Rp10 Miliar

Poto Polres Anambas Gelar Konferensi Pers Penetapan Tiga Tersangka Korupsi

KabarAnambas.com Anambas – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek sodetan darinase yang menghubungkan Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Wakapolres Kompol Shallulahuddin, mengungkapkan bahwa proyek dengan nilai pagu mencapai Rp10,2 miliar ini telah dicairkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar, namun pekerjaan tak kunjung berjalan.

“Tiga tersangka tersebut telah memiliki peran masing-masing dalam mengatur dan memperkaya diri melalui proyek ini,” kata Wakapolres dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).

Ketiga tersangka itu ialah:
1. MH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR
2. AJ, Direktur PT Anak Bintang, pemenang tender proyek
3. PR, penerima kuasa direktur sekaligus pelaksana proyek

Menurut polisi, indikasi niat jahat sudah muncul sebelum lelang dimulai. PPK diduga mengarahkan pemenang proyek sejak awal dan memastikan pekerjaan nantinya dialihkan lagi kepada pihak tertentu secara ilegal.

“Belum ada pekerjaan yang dilaksanakan. Uang muka hanya dipakai sebagian untuk membeli besi dan material lainnya, namun proyek berhenti total,” jelas Kompol Shallulahuddin.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 31 saksi dan menetapkan tiga saksi ahli. Masih ada peluang tersangka bertambah apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir sebesar Rp2,7 miliar, setelah dikurangi pajak dari pencairan awal.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain, 81 dokumen proyek; Puluhan rangkaian besi dan baja cetakan beton yang belum terpasang; Bahan adonan beton; Uang tunai total Rp230.750.000 dalam berbagai pecahan.

Polisi juga mengamankan temuan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak tertulis dalam kontrak.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

Polisi memastikan proses hukum terus berlanjut, termasuk koordinasi dengan kejaksaan untuk kemungkinan pelelangan barang bukti yang masih memiliki nilai, guna pengembalian kerugian negara.

“Pengembalian uang dari para tersangka belum ada satupun. Karena itu proses hukum terus kami lanjutkan,” tegas Wakapolres. ( Firman )

59

Nilai Kualitas Konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like