

KabarAnambas.com TanjungPinang – Penegakan hukum di Kepulauan Riau memasuki babak baru yang lebih humanis. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Kamis (4/12/2025).
Kesepakatan yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri itu sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Dengan aturan baru ini, pelaku kejahatan tidak otomatis dijebloskan ke penjara, melainkan dapat dikenai sanksi kerja sosial yang lebih berorientasi pada pemulihan dan pendidikan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, yang kemudian dilanjutkan oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Kepri.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah langkah pembaruan hukum pidana yang jauh lebih relevan dengan nilai keadilan masyarakat.
> “Pemidanaan tidak hanya soal pemenjaraan. Ini tentang tanggung jawab sosial, rehabilitasi, dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Devy.
Ia menambahkan, suksesnya kebijakan ini membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas, pembimbingan, dan ruang bagi pelaku untuk menjalani sanksi.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menilai MoU ini merupakan wujud hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif.
> “Kami ingin Kepri bukan hanya maju secara pembangunan, tetapi juga kuat integritas hukumnya,” tegas Ansar.
“Koordinasi harus intensif, terukur, dan berkelanjutan.”
Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, yang hadir mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengingatkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh melanggar hak asasi.
> “Bentuk sanksi sosial harus proporsional dan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.”
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order sebagai panduan bagi daerah.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis di Kepulauan Riau. Kini, para pelaku tindak pidana tertentu akan menjalani sanksi yang bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.( Man )