

KabarAnambas.com Tanjungpinang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam mendukung pembaruan sistem hukum pidana nasional dengan turut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan yang berlangsung di Tanjungpinang pada Kamis (4/12/2025) itu menjadi bagian dari rangkaian kerja sama serupa di seluruh kabupaten/kota se-Kepri, di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. MoU ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agoes Soenanto Prasetyo.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyatakan bahwa Pemkab Anambas menyambut baik kebijakan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, konsep pemidanaan baru ini sejalan dengan semangat daerah yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.
“Kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam menerapkan sanksi pidana berorientasi pemulihan dan kontribusi sosial,” ujar Aneng. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku bukan hanya dihukum, tetapi diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali bermanfaat bagi lingkungan.”
Ia melihat pidana kerja sosial sebagai model pemidanaan yang lebih dekat dengan kultur gotong royong dan solidaritas masyarakat Anambas.
Melalui MoU tersebut, Pemkab Anambas mengambil peran penting dalam:
1. Menyediakan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang tepat bagi pelaku
2. Menjamin pengawasan dan pembinaan yang terukur
3. Memastikan koordinasi intensif dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum
4. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan berjalan mulus
“Kerja sama ini menjadi pondasi penting untuk memastikan seluruh aspek pelaksanaan siap ketika KUHP baru mulai berlaku,” tambah Bupati Aneng.
Skema pemidanaan ini dinilai dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dan efisien. Tidak semua pelanggaran harus bermuara pada pidana penjara—yang selama ini menambah tekanan pada kapasitas lapas.
“Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial justru menjadikan pelaku lebih produktif dan tetap terhubung dengan komunitasnya,” kata Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto dalam kesempatan yang sama.
Pendekatan ini juga mendorong reintegrasi sosial lebih cepat dan tidak membebani anggaran negara secara besar.
Dengan ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2026, penerapan pidana kerja sosial akan menjadi bagian dari transformasi besar penegakan hukum Indonesia.
Untuk Anambas, MoU ini menjadi momentum penting menegaskan kesiapan daerah dalam menjalankan sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemkab Anambas berkomitmen kuat memastikan implementasi kebijakan ini berjalan profesional dan memberi manfaat nyata,” tutup Bupati Aneng. ( Man )