

KabarAnambas.com Batam – Upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Batam kembali ditegaskan Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri. Melalui operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), aparat berhasil mengamankan 16 penjual miras ilegal dari berbagai titik rawan di Batam pada Kamis (4/12/2025).
Operasi yang berlangsung selama enam jam, mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB itu menyasar lokasi-lokasi yang selama ini ditengarai menjadi pusat peredaran miras tanpa izin. Di antaranya Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 93 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti. Enam belas tersangka kemudian langsung digelandang ke kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, seluruh tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam guna menjalani sidang Tipiring. Majelis hakim menyatakan bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan menjual minuman keras tanpa izin resmi pemerintah.
Sesuai aturan tersebut, para pelanggar diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
IPDA Firmansah, S.H., yang memimpin langsung operasi ini, memastikan bahwa penindakan dilakukan secara terukur, humanis, dan melibatkan personel gabungan dari Ditsamapta Polda Kepri. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Ditsamapta Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan Perda secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama mengingat maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Dengan operasi rutin semacam ini, Polda Kepri berharap masyarakat Batam semakin terlindungi dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan tercipta lingkungan yang lebih tertib serta aman.( Red )