

KabarAnambas.com Anambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan operasi gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Palmatak dan Kute Siantan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, ( Kamis,18/12/2025 ) Sore .
Berbeda dari operasi rutin sebelumnya, penertiban kali ini turut melibatkan tenaga medis yang melakukan pemeriksaan kesehatan berupa rapid test HIV/AIDS di lokasi. Pemeriksaan menyasar pengunjung dan pekerja THM sebagai langkah deteksi dini serta upaya pencegahan penyakit menular.
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP, Barry Narwan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya memastikan kepatuhan pengelola THM terhadap aturan daerah, tetapi juga menjadi langkah proaktif pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar razia administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan masyarakat. Bersama Dinas Kesehatan, kami melakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test HIV/AIDS langsung di lapangan sebagai upaya deteksi dini. Langkah preventif ini krusial untuk memutus mata rantai penyebaran virus,” ujarnya.
Barry menegaskan, fokus operasi adalah meminimalkan risiko penyebaran HIV di area yang memiliki potensi kerentanan tinggi, melalui edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan yang dilakukan secara persuasif serta humanis agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kami tetap mengutamakan pendekatan yang humanis supaya pemeriksaan berjalan efektif tanpa menimbulkan kekhawatiran berlebih. Mari dukung langkah ini demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi kita semua,” tambahnya.
Operasi gabungan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha hiburan serta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.( F )